OGAN ILIR, PALPOS.ID – Satuan Reserse Narkoba Polres Ogan Ilir kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya.
Dimana Unit 2 Satres Narkoba berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di Desa Ulak Kerbau Lama, Kecamatan Tanjung Raja, Kabupaten Ogan Ilir.
Dalam pengungkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial N, yang belakangan diketahui bernama lengkap Novriansyah (36).
Pria asal Kelurahan 3/4 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu I, Kota Palembang itu diketahui bekerja sebagai tukang jahit namun diduga kuat terlibat dalam peredaran sabu di wilayah Ogan Ilir.
BACA JUGA:Pemuda 24 Tahun Tewas Ditabrak Lari Truk di Sungai Pinang, Pelaku Masih Diburu Polisi
BACA JUGA:Rumah Panggung Milik Warga Tanjung Harapan Ludes Terbakar, Dua Keluarga Kehilangan Tempat Tinggal
Tersangka diamankan polisi pada Senin malam, 7 April 2025 sekitar pukul 21.45 WIB,
Kapolres Ogan Ilir AKBP Bagus Suryo Wibowo, melalui Kasat Narkoba Iptu Ahmad Surya Admaja menyampaikan bahwa pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat.
Warga sekitar mencurigai adanya aktivitas tidak biasa di area kebun Desa Ulak Kerbau Lama. Laporan tersebut segera ditindaklanjuti oleh petugas.
“Dari hasil penyelidikan di lapangan, petugas berhasil mengidentifikasi pelaku dan langsung melakukan penangkapan tanpa perlawanan,” jelas Kasat Narkoba. Jumat, 11 April 2025.
BACA JUGA:Kecelakaan Maut di Pemulutan Selatan Toyota Rush Tabrak Dua Motor: Satu Korban Luka Berat
BACA JUGA:Enam Unit Bedeng di Ogan Ilir Ludes Terbakar, Polisi Masih Selidiki Penyebabnya
Dalam operasi tersebut, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti, antara lain satu paket sabu seberat 8,36 gram, satu pirek kaca berisi sabu seberat 1,55 gram, satu alat hisap sabu (bong), satu unit handphone, dan uang tunai sebesar Rp150.000,- yang diduga merupakan hasil transaksi narkoba.
Saat ini tersangka telah diamankan di Mapolres Ogan Ilir untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman terhadap pelaku cukup berat, yakni maksimal penjara seumur hidup.