Masih kata Sijabat, atas perbuatan itu pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
“Ancaman hukumannya pidana penjara paling lama 7 tahun,” tegasnya seraya menuturkan pihaknya masih melakukan pengejaran terhadap 3 pelaku lainnya yang kini masuk dalam daftar pencarian orang. “Kami masih melakukan pengejaran terhadap 3 pelaku berinisial PD, AB dan PT,” pungkasnya.*