Tim Singo Polsek Prabumulih Timur Tangkap Pelaku Pembobol Toko Rizky Qua

Jumat 11-04-2025,15:01 WIB
Reporter : Prabu
Editor : Dahlia

Masih kata Sijabat, atas perbuatan itu pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

“Ancaman hukumannya pidana penjara paling lama 7 tahun,” tegasnya seraya menuturkan pihaknya masih melakukan pengejaran terhadap 3 pelaku lainnya yang kini masuk dalam daftar pencarian orang. “Kami masih melakukan pengejaran terhadap 3 pelaku berinisial PD, AB dan PT,” pungkasnya.*

Kategori :