Gaji ke-13 PPPK Cair Juni 2025: Kado Spesial untuk Aparatur Negara​

Senin 14-04-2025,15:11 WIB
Reporter : Bambang
Editor : Yen_har

Golongan XIV (Masa kerja 0 tahun): Rp 3.940.900​

Golongan XV (Masa kerja 0 tahun): Rp 4.107.600​

Golongan XVI (Masa kerja 0 tahun): Rp 4.281.400​

Golongan XVII (Masa kerja 0 tahun): Rp 4.462.500​

BACA JUGA:4 Calon PPPK Dari Formasi Teknis di OKU Dibatalkan Kelulusannya

BACA JUGA:603 Peserta PPPK Pemkot Prabumulih Lolos Seleksi Administrasi

Selain gaji pokok, PPPK juga menerima berbagai tunjangan, antara lain:​

Tunjangan keluarga

Tunjangan pangan

Tunjangan jabatan struktural

Tunjangan jabatan fungsional

Tunjangan lainnya sesuai ketentuan

Jadwal Pencairan Gaji ke-13

Gaji ke-13 dijadwalkan cair pada bulan Juni 2025, bertepatan dengan awal tahun ajaran baru. 

Hal ini bertujuan untuk membantu para ASN dan PPPK dalam memenuhi kebutuhan pendidikan anak-anak mereka.​

Dampak Ekonomi dan Sosial

Tags :
Kategori :

Terkait