Golongan XIV (Masa kerja 0 tahun): Rp 3.940.900
Golongan XV (Masa kerja 0 tahun): Rp 4.107.600
Golongan XVI (Masa kerja 0 tahun): Rp 4.281.400
Golongan XVII (Masa kerja 0 tahun): Rp 4.462.500
BACA JUGA:4 Calon PPPK Dari Formasi Teknis di OKU Dibatalkan Kelulusannya
BACA JUGA:603 Peserta PPPK Pemkot Prabumulih Lolos Seleksi Administrasi
Selain gaji pokok, PPPK juga menerima berbagai tunjangan, antara lain:
Tunjangan keluarga
Tunjangan pangan
Tunjangan jabatan struktural
Tunjangan jabatan fungsional
Tunjangan lainnya sesuai ketentuan
Jadwal Pencairan Gaji ke-13
Gaji ke-13 dijadwalkan cair pada bulan Juni 2025, bertepatan dengan awal tahun ajaran baru.
Hal ini bertujuan untuk membantu para ASN dan PPPK dalam memenuhi kebutuhan pendidikan anak-anak mereka.
Dampak Ekonomi dan Sosial