Pemberian gaji ke-13 ini diharapkan dapat meningkatkan daya beli masyarakat dan mendorong pertumbuhan ekonomi, terutama di sektor konsumsi rumah tangga.
Dengan adanya tambahan penghasilan, para ASN dan PPPK dapat lebih leluasa dalam memenuhi kebutuhan sehari-hari dan investasi pendidikan.
Pencairan gaji ke-13 bagi PPPK pada bulan Juni 2025 merupakan langkah strategis pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan aparatur negara dan mendukung pertumbuhan ekonomi nasional.
Dengan kebijakan ini, diharapkan para PPPK dapat lebih termotivasi dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya.