OGANILIR, PALPOS.ID - Setelah hampir satu tahun menjadi buronan, seorang tersangka kasus pencurian dengan pemberatan (curat) bernama Sulaiman alias Sulai (38) akhirnya berhasil ditangkap oleh Tim Reskrim Polsek Pemulutan, Polres Ogan Ilir.
Warga Desa Ibul Besar 2, Kecamatan Pemulutan itu diringkus saat berada di rumahnya sendiri pada Senin malam (14/04/2025) sekitar pukul 23.00 WIB.
Penangkapan berlangsung lancar dan pelaku tidak memberikan perlawanan saat ditangkap di kediamannya.
Sulaiman merupakan pelaku pencurian yang terjadi pada Maret 2024 lalu di rumah seorang warga bernama Hesty Anjelina (23).
BACA JUGA:Agen BRILink di Tanjung Raja Dirampok Saat Listrik Padam, Rp 338 Juta Raib
BACA JUGA:Bidik Korupsi Dana Hibah PMI Rp 2 Miliar, Kejari Ogan Ilir Periksa Belasan Saksi
Dalam aksinya, pelaku menjebol atap rumah bagian belakang dan mengambil sejumlah barang berharga saat korban tengah tertidur pulas.
Beberapa barang yang digasak pelaku antara lain satu unit sepeda motor Honda Beat Pop, sebuah televisi LED 32 inci, dan satu tabung gas elpiji 3 kilogram.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materi yang diperkirakan mencapai Rp10 juta.
Setelah menjalankan aksinya, pelaku langsung kabur dan menghilang dari kampung halamannya.
BACA JUGA:Tersengat Listrik Saat Bongkar Tenda, Pegawai di Ogan Ilir Alami Luka Bakar Serius
BACA JUGA:Tragis, Santri 12 Tahun Tenggelam di Bekas Galian Tol di Ogan Ilir
Polisi sempat kesulitan melacak keberadaannya karena pelaku diduga berpindah-pindah tempat selama masa pelariannya.
Namun kerja keras tim Reskrim Polsek Pemulutan akhirnya membuahkan hasil setelah dilakukan penyelidikan intensif dan pengumpulan informasi dari masyarakat.
"Begitu kami mendapat informasi bahwa pelaku telah kembali ke rumahnya, tim langsung bergerak cepat melakukan penangkapan. Syukurlah, pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan," ujar IPTU Nugrah.