PALPOS.ID - Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang di bawah kepemimpinan Walikota Drs. H. Ratu Dewa, M.Si menunjukkan langkah sigap dalam menata kawasan Pasar 16 Ilir dan sekitarnya.
Langkah ini diambil sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam menjamin keberadaan pedagang pasar tradisional, sekaligus menciptakan kawasan yang aman, nyaman, dan tertata bagi masyarakat maupun pengunjung pasar.
Walikota Ratu Dewa menegaskan bahwa penataan kawasan ini tidak hanya menyasar pada aspek fisik dan estetika, melainkan juga menyangkut kepastian ruang berjualan bagi para pedagang yang selama ini menggantungkan penghidupan di Pasar 16 Ilir.
BACA JUGA:Begini Capaian Kinerja Kemenkum Pada Triwulan I 2025
Terkait langkah Pemkot Palembang ini, mendapat respon Kuasa Hukum Pedagang yang tergabung dalam Perhimpunan Penghuni dan Pengelola Satuan Rumah Susun (P3SRS) Gedung Pasar 16 Ilir Palembang, Sulyaden, SH.
Dalam pernyataannya, Sulyaden menegaskan bahwa sebagai bagian dari warga Kota Palembang, para pedagang mendukung penuh program penataan yang bertujuan untuk merapikan, menertibkan, mengamankan, serta membersihkan kawasan Pasar 16 Ilir agar menjadi lebih nyaman, aman, tertata, dan jauh dari kesan kumuh, kotor, bau, serta semrawut.
"Kami sangat mendukung upaya pemerintah dalam menata kawasan Pasar 16 Ilir demi menciptakan lingkungan yang lebih baik dan representatif bagi pedagang maupun pengunjung," ujarnya, Senin, 15 April 2025.
BACA JUGA:Over Target, PHR Zona 4 Catat Produksi Gas 10.010 BOPD dan Produksi Minyak 122 MMScfd di Bulan Maret
BACA JUGA:Semangat Merah Putih Membara di Reuni Akbar Perdana PPI Kota Palembang
Namun, di balik dukungan itu, Sulyaden juga menegaskan bahwa dalam proses penataan tersebut, Pemkot Palembang harus tetap memperhatikan dan mengedepankan hak-hak para pelaku usaha di kawasan Pasar 16 Ilir, baik pedagang yang memiliki toko, kios, maupun pedagang kaki lima (PKL) yang menggantungkan hidup di area tersebut.
"Jangan sampai dalam proses penataan ini ada pihak-pihak yang merasa haknya diabaikan, terutama terkait relokasi atau pemindahan lokasi berjualan. Apapun tindakan tegas yang akan diambil oleh aparat di lapangan nanti, sepanjang tidak menghilangkan hak-hak pedagang, kami yakin pedagang akan mendukung program pemerintah ini," tegasnya.
Lebih lanjut, Sulyaden juga menyoroti rencana revitalisasi gedung Pasar 16 Ilir yang hingga saat ini masih menjadi perhatian serius para pedagang, khususnya para pemilik kios yang tergabung dalam Perhimpunan Penghuni dan Pengelola Satuan Rumah Susun (P3SRS) Gedung Pasar 16 Ilir Palembang.
BACA JUGA: BACA JUGA:BOT Pasar Jakabaring Habis, Pemkot Palembang Kaji Opsi Pengelolaan Baru