“Dari hasil pemeriksaan, Robet mengakui telah melakukan penipuan dan penggelapan motor milik Mey Saputra.
Sejumlah barang bukti turut diamankan, termasuk satu lembar fotokopi BPKB motor serta pakaian yang dikenakan pelaku,” ujarnya.
BACA JUGA:Gegara Tak Jelas Nasib Sekolah, Alumni Xaverius Baturaja Dirikan Yayasan Sendiri
BACA JUGA:Rumah Pedagang dì Lubuk Raja Ludes Terbakar
Atas perbuatannya, Robet dijerat Pasal 372 dan/atau 378 KUHP tentang Penggelapan dan Penipuan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.
“Petugas juga masih melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengetahui kemungkinan adanya korban lain dalam kasus serupa,” tutupnya.* (len)