"Ancaman hukumannya pidana penjara paling lama 7 tahun," tegas AKP Sijabat.
BACA JUGA:Gelar Diskusi Publik dan Musrenbang, H Arlan: Seluruh Program Cak Akan Dituangkan Dalam Musrenbang
BACA JUGA:Pelaku Penusukan di Depan RM Ijo Berhasil Ditangkap, Ternyata Ini Motifnya
Masih kata Sijabat, saat ini kasus pencurian tersebut masih dalam pengembangan.
Tim Macan RKT masih melakukan pengejaran terhadap pelaku lainnya berinisial BW yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).* (abu)