Curi Kabel Underground Tol Prabumulih-Indralaya, Yusril Ihza Mahendra Ditangkap Tim Macan RKT

Kamis 17-04-2025,10:43 WIB
Reporter : Prabu
Editor : Dahlia

PRABUMULIH, PALPOS.ID - Tim Macan unit Reskrim Polsek Rambang Kapak Tengah (RKT) berhasil menangkap seorang pencuri kabel underground sepanjang 22,5 meter di ruas jalan tol Indralaya-Prabumulih tepatnya di KM 80+400, Desa Talang Batu, Kecamatan Rambang Kapak Tengah, pada Rabu, 2 April 2025. 

Pelaku yang ditangkap adalah Yusril Ihza Mahendra alias Icuk (24), warga Desa Talang Nangka, Kecamatan Lembak, Kabupaten Muara Enim.

Penangkapan Yusril Ihza Mahendra alias Icuk dilakukan pada 16 April 2025 sekitar pukul 22.30 WIB di Desa Muara Sungai, Kecamatan Cambai, Kota Prabumulih. 

Informasi dihimpun, penangkapan ini bermula dari laporan seorang karyawan HK Aston yang melaporkan kejadian pencurian kabel di SPKT Polsek RKT pada 10 April 2025.

BACA JUGA:Kemenag Prabumulih Mulai Distribusikan Koper dan Tas Jemaah Calon Haji

BACA JUGA:Dukung Program Koperasi Merah Putih, H Arlan: Kami Akan Membuat Koperasi di Setiap Desa dan Kelurahan

Dalam laporannya, pelapor menyebutkan bahwa telah terjadi pencurian kabel underground di kawasan KM 80+400 yang diduga dipotong menggunakan alat pemotong.

Setelah menerima laporan tersebut, Tim Macan RKT segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengantongi identitas serta keberadaan pelaku.

"Tim kami langsung melakukan penangkapan terhadap Icuk yang sedang berada di Desa Muara Sungai," ungkap Kapolres Prabumulih, AKBP Bobby Kusumawardhana, SH, SIK, MSI melalui Kasi Humas, AKP Barisi Sijabat, pada Kamis, 17 April 2025.

Dalam penangkapan tersebut, tim juga berhasil mengamankan barang bukti berupa kabel underground yang sudah dikupas dan dipotong.

BACA JUGA:Over Target, PHR Zona 4 Catat Produksi Gas 10.010 BOPD dan Produksi Minyak 122 MMScfd di Bulan Maret

BACA JUGA:24 Butir Pil Ekstasi dari Tanggo Buntung Gagal Beredar di Prabumulih

Terdapat 20 potongan kabel dengan rata-rata panjang 40 cm serta kulit kabel underground warna hitam yang sudah dikupas dan plat pelindung.

"Saat ini pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Polsek RKT," tambah Sijabat.

Karena perbuatan itu kata Sijabat, Yusril Ihza Mahendra alias Icuk dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

Kategori :