Ikuti Jejak Rekannya, Robianto Serahkan Diri Usai Gelapkan Rp26 Juta Milik Perusahaan

Senin 21-04-2025,17:25 WIB
Reporter : Eco
Editor : Dahlia

BATURAJA, PALPOS.ID - Satu lagi tersangka penggelapan di lingkungan CV Panen Mas Baturaja menyerahkan diri ke polisi.

Robianto (39), karyawan bagian sales, menyerahkan diri ke Polsek Baturaja Timur pada Rabu malam, 16 April 2025, usai mengakui perbuatannya yang merugikan perusahaan lebih dari Rp26 juta.

Langkah Robianto mengikuti jejak Ade Pratama, rekan kerjanya yang lebih dulu diamankan pihak berwajib pada 11 April 2025 dalam kasus serupa.

Kapolres Ogan Komering Ulu (OKU) AKBP Endro Aribowo melalui Kasi Humas AKP Ibnu Holdon mengatakan, Robianto menjalankan aksinya sejak 3 hingga 17 Maret 2025. 

BACA JUGA:Jelang Pemberangkatan, Ratusan CJH OKU Diberi Vaksin

BACA JUGA:Hujan Deras dan Angin Kencang Lumpuhkan Listrik di OKU

Ia memanfaatkan posisinya sebagai salesman untuk membuat order fiktif. Barang-barang yang dipesan atas nama perusahaan kemudian dijual secara eceran, namun uang hasil penjualan tidak pernah disetorkan ke perusahaan.

Akibat perbuatannya, CV Panen Mas Baturaja mengalami kerugian sebesar Rp26.955.013.

Kerugian ini terhitung dari enam faktur kredit yang diterbitkan selama periode kejahatan berlangsung. 

Perusahaan kemudian menunjuk manajernya, Bambang Yuliansyah, untuk melaporkan kasus ini ke Polsek Baturaja Timur.

BACA JUGA:SMPN 13 OKU Suguhkan Perpaduan Budaya dan Inovasi Siswa Lewat Gelar Karya P5

BACA JUGA:Harga Emas Perhiasan di Baturaja Capai Rp11,3 Juta/Suku

“Dari pengakuan tersangka, bahwa uang hasil penjualan digunakan untuk kebutuhan pribadi dan rumah tangga.

Salah satu barang yang dibeli menggunakan uang tersebut adalah sebuah kaos abu-abu bertuliskan “Nevada” yang kini disita sebagai barang bukti bersama enam lembar faktur kredit,” terang Kasi Humas.

Dirinya juga menjelaskan bahwa setelah Robianto menyerahkan diri, penyidik segera menetapkannya sebagai tersangka.

Kategori :