Surat perintah penangkapan dikeluarkan pada Kamis pagi, 17 April 2025, dan Robianto langsung diamankan dalam kondisi sehat jasmani dan rohani.
BACA JUGA:221 Polisi Jaga Keamanan Perayaan Paskah di Gereja OKU
BACA JUGA:25 Desa di OKU Terima Bantuan Bahan Bacaan Dari Perpusnas RI
“Tersangka saat ini sudah ditahan di Mapolsek Baturaja Timur dan dikenakan Pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan dengan pemberatan dengan hukuman penjara maksimal 5 Tahun,” pungkasnya.* (len)