Diduga Cemari Lingkungan, Bupati Stop Operasional PT ASL Himbau Warga Tidak Konsumsi Ikan Mati di Sungai

Selasa 22-04-2025,19:19 WIB
Reporter : Febi
Editor : Dahlia

MUARA ENIM, PALPOS.ID - Mendapati laporan pencemaran lingkungan yang menyebabkan ribuan ikan mati di aliran Sungai Lubai,  Bupati Muara Enim H Edison, melaksanakan inspeksi mendadak di PT Anugerah Sawit Langgeng (ASL) di Desa Beringin, Kecamatan Lubai, Kabupaten Muara Enim, Selasa 22 April 2025.

Dalam sidak ini, Bupati mendapati adanya indikasi kelalaian pihak perusahaan pengelolaan brondolan sawit tersebut dalam pengelolaan limbah, sehingga menyebabkan aliran sungai Muara Danau Gelam hingga ke Sungai Lubai tercemar dan mengakibatkan ribuan ikan dan biodata lainnya mati dan keracunan.

Dihadapan para karyawan PT ASL, Bupati menegaskan akan memberikan sanksi tegas jika hasil uji pemeriksaan yang dilakukan oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Muara Enim terbukti pencemaran yang diakibatkan oleh limbah pembuangan PT ASL.

Selain menutup operasional perusahaan, juga meminta kepada Aparat Penegak Hukum (APH) untuk melaksanakan proses penegakan hukum yang berlaku baik kepada perusahaan maupun pihak yang bertanggungjawab atas kelalaian tersebut.

BACA JUGA:Dukung Ketahanan Pangan, Lakukan Pendamping Pertanian Milik Warga

BACA JUGA:Antisipasi Gangguan Kamtibmas, Gencarkan Patroli Subuh

Lebih lanjut, Bupati juga mendapati bahwa pencemaran sungai yang diduga dilakukan oleh PT ASL berdampak terhadap kesehatan warga di 6 desa wilayah Kecamatan Lubai yakni Desa Beringin, Desa Kotabaru, Desa Pagar Gunung, Desa Jiwa Baru, Desa Tanjung Raja dan Desa Tanjung Kemala.

Terkait ancaman kesehatan terhadap warga tersebut, ia  menginstruksikan kepada Camat dan aparatur desa terkait untuk segera menghimbau warga desa setempat agar tidak mengkonsumsi air atau ikan yang mati di sungai. 

"Saya tidak menginginkan masyarakat Muara Enim mengalami gangguan kesehatan akibat pencemaran tersebut," tegasnya.

Kemudian, Bupati mendesak PTASL untuk bertanggungjawab melakukan pemulihan kondisi sungai, menebar benih ikan, memberikan kompensasi kepada masyarakat dan menyediakan bantuan air bersih.

BACA JUGA:70 WBP Lapas Muara Enim Terima Pengobatan Gratis dari RS BAM

BACA JUGA:PDPM dan PDNA Siap Sukseskan Muara Enim Membara

"Saya berharap manajemen PT ASL bersikap kooperatif sampai menunggu hasil uji pemeriksaan lebih lanjut," pungkasnya.

Sementara itu,.Kapolres Muara Enim AKBP Jhoni Eka Putra melalui Kasi Humas AKP RTM Situmorang, membenarkan adanya dugaan pencemaran tersebut yang terjadi pada hari Senin tanggal 21 April 2025, sekitar pukul 11.00 WIB.

Forkopimcam beserta Forum Komunikasi Kepala Desa, tokoh masyakat dan tokoh pemuda Kecamatan Lubai telah melakukan peninjauan dan pengecekan ke PT ASL dalam rangka menindak  lanjuti dampak limbah yang mengaliri sungai Lubai di Desa Beringin Kecamatan Lubai, Kabupaten Muara Enim. 

Kategori :