1. Ketua MPR: "Prabowo-Gibran Adalah Pasangan Sah"
Ketua MPR, Ahmad Muzani, dengan tegas menanggapi tuntutan FPPTNI.
Menurutnya, kemenangan pasangan Prabowo-Gibran di Pilpres 2024 sudah sah dan tidak dapat diganggu gugat secara konstitusional.
Muzani mengingatkan bahwa hasil pemilihan umum pada 14 Februari 2024, meski sempat digugat, telah dikukuhkan oleh Mahkamah Konstitusi.
BACA JUGA:PDIP Bakal Pecat 27 Kader: Termasuk Jokowi dan Gibran? Pengumuman Resmi 17 Desember 2024
BACA JUGA:Pilkada 2024: Gibran Center Mantap Dukung Herman Deru Menuju Sumsel Satu
Maka dari itu, pada 20 Oktober 2024, Prabowo dan Gibran dilantik dalam prosesi resmi kenegaraan.
"Prabowo adalah presiden yang sah, Gibran adalah wakil presiden yang sah. Tidak ada dasar hukum yang mengharuskan perubahan," tegas Muzani.
2. Istana Negara: "Prabowo Menghormati Tapi Tak Bisa Campur Tangan"
Penasihat Khusus Presiden bidang Politik dan Keamanan, Jenderal (Purn) Wiranto, mengungkapkan bahwa Presiden Prabowo Subianto sangat memahami aspirasi para purnawirawan tersebut.
Namun, kata Wiranto, Prabowo tidak bisa serta-merta mengabulkan atau menolak usulan itu.
BACA JUGA:Ternyata Ini Menteri Paling Kaya di Kabinet Merah Putih Prabowo-Gibran: Hartanya Capai Rp2,6 Triliun
BACA JUGA:Lima Bantuan Sosial Era Prabowo-Gibran: PKH, PIP, KIP Kuliah, Kartu Sembako, dan Perlindungan Sosial
Menurutnya, persoalan ini terkait prinsip Trias Politika, yakni pemisahan kekuasaan antara eksekutif, legislatif, dan yudikatif.
Presiden tidak berwenang untuk mengintervensi urusan legislasi maupun keputusan peradilan konstitusional.
"Ini masalah fundamental yang harus dipelajari dengan seksama," ujar Wiranto di Kantor Presiden, 24 April 2025.