Maling Dirumah Polisi, Residivis Ini Kembali Nikmati Jeruji Besi

Senin 28-04-2025,19:24 WIB
Reporter : Romi
Editor : Dahlia

OGANILIR, PALPOS.ID - Seorang residivis berinisial RR (19), warga Kelurahan Ogan Baru, Kecamatan Kertapati, Kota Palembang, berhasil diamankan Polisi setelah melakukan aksi pencurian dengan pemberatan di Desa Muara Baru, Kecamatan Pemulutan, Kabupaten Ogan Ilir.

Kapolsek Pemulutan, IPTU Nugrah Angga Oktari menjelaskan bahwa penangkapan terhadap RR dilakukan pada Senin dini hari (28/04/2025) sekitar pukul 01.30 WIB. 

Penangkapan ini bermula dari laporan seorang anggota Polri yang menjadi korban pencurian.

Berdasarkan keterangan korban, tersangka bersama dua rekannya yang saat ini masih buron, masuk ke pekarangan rumah dengan cara melompati pagar, lalu mencuri potongan besi, satu buah dongkrak mobil, serta menyedot 40 liter solar dari tangki truk yang terparkir.

BACA JUGA:Antisipasi Tahanan Kabur, Ini Yang Dilakukan Polres Ogan Ilir

BACA JUGA:Budidaya Daun Katuk di Timbangan, Ogan Ilir, Raup Omset Jutaan Rupiah Per Bulan

"Setelah menerima laporan, kami langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan.

Berkat bantuan informasi dari masyarakat sekitar dan hasil penyisiran di lapangan, Tim Panther berhasil mengamankan tersangka RR tanpa perlawanan di sekitar lokasi kejadian," ungkap Kapolsek. Senin, 28 April 2025.

Dari hasil penangkapan tersebut, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha Mio Soul warna merah yang digunakan pelaku, satu buah dongkrak mobil, satu jerigen untuk menyimpan solar curian, serta potongan besi hasil kejahatan. 

Saat ini, tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolsek Pemulutan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

BACA JUGA:Cegah Begal dan Curanmor, Ini Yang Dilakukan Polres Ogan Ilir

BACA JUGA:Budidaya Ikan Thailand di Lingkungan Polsek Pemulutan, Ternyata Ini Keunggulanya

Kapolsek menambahkan bahwa RR bukanlah pemain baru dalam aksi kejahatan.

Ia diketahui merupakan residivis kasus pencurian dengan pemberatan yang baru saja selesai menjalani masa hukuman.

“Tersangka ini sudah pernah terlibat kasus serupa sebelumnya dan kini kembali mengulangi perbuatannya,” ujar IPTU Nugrah.

Kategori :