Maling Dirumah Polisi, Residivis Ini Kembali Nikmati Jeruji Besi

Senin 28-04-2025,19:24 WIB
Reporter : Romi
Editor : Dahlia

Pihak kepolisian saat ini masih terus melakukan pengejaran terhadap dua rekan RR yang berhasil melarikan diri. 

BACA JUGA:Tekan Kriminalitas, Polsek Pemulutan Gelar Razia, Target Utama Senpi

BACA JUGA:Antisipasi Miras dan Narkoba, Para Remaja di Tanjung Batu Ogan Ilir Dirazia Polisi, Ini Hasilnya!

Identitas kedua pelaku sudah dikantongi, dan Polsek Pemulutan mengimbau masyarakat untuk segera melapor apabila mengetahui keberadaan para buronan tersebut.

Atas perbuatannya, RR dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ia terancam hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

"Kami tegaskan, tidak ada tempat bagi pelaku kejahatan di wilayah hukum kami. Kami akan terus menjaga keamanan masyarakat," tutup Kapolsek.*

Kategori :