1. Moratorium Pemekaran Daerah
Pemerintah pusat hingga saat ini masih menerapkan moratorium (penundaan) pemekaran wilayah administratif. Ini menjadi kendala utama bagi inisiatif pembentukan provinsi atau kabupaten/kota baru.
Namun, berbagai daerah di Indonesia telah membuktikan bahwa dengan kerja keras, kajian akademik yang mendalam, dan dukungan luas dari masyarakat serta politisi, pemekaran tetap bisa terjadi meskipun di tengah moratorium.
Contohnya adalah pembentukan DOB Papua yang berhasil diwujudkan pada 2022.
2. Kesiapan Administratif dan Infrastruktur
Pembentukan provinsi baru menuntut kesiapan dari segi:
Struktur pemerintahan provinsi (Gubernur, DPRD Provinsi)
Kantor pemerintahan dan lembaga vertikal
Infrastruktur dasar seperti jalan provinsi, rumah sakit rujukan, dan pendidikan tinggi
Oleh karena itu, kajian teknokratik dan feasibility study (studi kelayakan) harus disusun secara komprehensif agar Provinsi Cirebon tidak hanya lahir secara administratif, tetapi juga benar-benar siap menjalankan fungsi pemerintahan secara mandiri.
3. Dukungan Politik dan Masyarakat Sipil
Selain teknis dan administratif, aspek politik sangat berpengaruh. Perlu ada:
Dukungan DPR RI dan Presiden
Koordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri)
Partisipasi aktif organisasi masyarakat, akademisi, dan pemuda di kawasan Ciayumajakuning
Jika semua elemen ini bersatu dan memiliki visi yang sama, maka peluang pembentukan Provinsi Cirebon akan semakin besar.