Pesta Musik Remix di Tanjung Raja, Polisi: Kami Bubarkan dan Pemilik Diperingatkan

Rabu 30-04-2025,19:34 WIB
Reporter : Isro
Editor : Dahlia

OGANILIR, PALPOS.ID - Tanjung Raja, Ogan Ilir – Belakangan ini beredar sebuah video berdurasi 15 detik di media sosial yang memperlihatkan ratusan warga Tanjung Raja, Kabupaten Ogan Ilir, tengah berjoget dalam sebuah pesta musik remix pada malam hari. 

Alunan musik keras mengiringi suasana, menambah riuh pesta yang berlangsung tanpa kendali.

Pesta musik tersebut diketahui terjadi pada Minggu Malam (27/4/2025). Padahal, jajaran Polres Ogan Ilir bersama seluruh Polsek saat ini sedang gencar-gencarnya menyosialisasikan larangan menggelar musik remix ke masyarakat.

Kapolsek Tanjung Raja, AKP Zahirin, membenarkan adanya kejadian tersebut.

BACA JUGA:Lansia Pengidap Struke di Ogan Ilir dapat Bantuan Bedah Rumah

BACA JUGA:Polres Ogan Ilir Gelar Latihan Dalmas Menyambut May Day 2025

Ia mengatakan bahwa pihaknya langsung turun ke lokasi untuk membubarkan keramaian yang dinilai melanggar aturan dan berpotensi memicu gangguan ketertiban masyarakat.

“Kemarin kita bubarkan. Untuk pemiliknya kita lakukan peringatan.

Kalau kita temukan lagi hal serupa maka kami akan langsung melakukan penertiban,” tegas AKP Zahirin saat dikonfirmasi awak media, Selasa (29/4/2025).

Menurut Zahirin, izin yang diajukan oleh tuan rumah hajatan hanya sebatas musik dangdut.

BACA JUGA:Pastikan Harga Bahan Pokok Stabil Menjelang Ramadhan, Sekda Muhsin Sidak Pasar Indralaya

BACA JUGA:Sekda Muhsin Tegaskan ASN Ogan Ilir Harus Sukseskan Program Pemerintah Pusat di Daerah

Namun pada pelaksanaannya, acara tersebut berubah menjadi pesta musik remix yang tidak sesuai dengan izin awal dan sangat berisiko.

“Kedepan, kita juga akan siapkan anggota untuk langsung memantau acara hajatan agar tidak ada lagi gelaran musik remix,” imbuhnya.

Larangan musik remix ini mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Ogan Ilir Nomor 4 Tahun 2019, yang merupakan perubahan atas Perda Nomor 16 Tahun 2012 tentang pengaturan operasional tempat hiburan. 

Kategori :