Pesta Musik Remix di Tanjung Raja, Polisi: Kami Bubarkan dan Pemilik Diperingatkan

Rabu 30-04-2025,19:34 WIB
Reporter : Isro
Editor : Dahlia

Dalam aturan tersebut, musik remix termasuk dalam jenis hiburan yang dibatasi karena kerap dikaitkan dengan aktivitas negatif seperti penyalahgunaan narkoba dan minuman keras.

BACA JUGA:Wakil Bupati Ogan Ilir Buka Forum Konsultasi Publik Rancangan Awal RKPD 2026

BACA JUGA:Wabup Ardani Buka Rapat Evaluasi dan Persiapan Penilaian Pelayanan Publik Ombudsman RI 2025 di Ogan Ilir

Polres Ogan Ilir mengimbau masyarakat untuk menaati peraturan yang berlaku serta mengedepankan hiburan yang positif dan aman bagi lingkungan sekitar. 

Dengan kerja sama semua pihak, diharapkan situasi kamtibmas di wilayah Ogan Ilir tetap terjaga kondusif.*

Kategori :