Kebijakan ini diambil dengan alasan efisiensi fiskal dan penataan kelembagaan daerah.
Namun, berbagai pihak menilai bahwa moratorium ini perlu ditinjau ulang, terutama bagi daerah-daerah yang sudah sangat layak dimekarkan seperti Kabupaten Bogor.
Pemekaran bukan sekadar keinginan politik, melainkan kebutuhan riil masyarakat.
“Kalau syarat administratif dan dukungan masyarakat sudah terpenuhi, dan alasan pemekarannya kuat secara sosial-ekonomi, maka seharusnya moratorium tidak jadi alasan menunda aspirasi masyarakat,” kata pengamat kebijakan publik dari Universitas Pakuan, Dr. Endang Rahmawati.
Pemekaran Adalah Solusi, Bukan Beban
Banyak daerah di Indonesia yang terbukti lebih maju setelah mengalami pemekaran.
Misalnya, Kabupaten Bandung Barat dan Kota Cimahi yang dulu bagian dari Kabupaten Bandung, kini berkembang pesat setelah menjadi daerah otonomi baru.
Dalam konteks Kabupaten Bogor Selatan, potensi PAD (Pendapatan Asli Daerah) dari sektor pariwisata, pertanian, dan perdagangan sangat besar.
Kawasan Puncak yang masuk dalam wilayah ini adalah destinasi wisata nasional yang ramai sepanjang tahun.
“Bayangkan jika PAD dari pariwisata Puncak bisa dikelola langsung oleh Kabupaten Bogor Selatan. Tentu akan sangat membantu pembangunan lokal dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” ungkap Ujang Kamun.
Langkah Selanjutnya: Kajian Akademis dan Deklarasi
AMBS menyatakan bahwa langkah selanjutnya adalah menyelesaikan kajian akademis dan menyusun dokumen pendukung sesuai amanat UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Setelah itu, mereka akan mengajukan usulan resmi ke DPRD dan Pemkab Bogor, serta Pemprov Jawa Barat.
“Kami optimis. Perjuangan ini bukan untuk kepentingan elit, tapi murni aspirasi warga. Kami ingin Bogor Selatan bisa maju mandiri dan pelayanan publiknya tidak lagi tertinggal,” kata M. Muksin.
Aspirasi yang Layak Didengar
Harapan masyarakat di selatan Bogor bukan tanpa dasar.