Cabuli Anak 10 Tahun, Warga Lubuk Linggau diamankan

Sabtu 03-05-2025,21:29 WIB
Reporter : Romi
Editor : Dahlia

SEKAYU, PALPOS.ID - Unit PPA Sat Reskrim Polres Musi Banyuasin berhasil menangkap NR (23) pada Selasa tanggal 29 April 2025 Sore pukul 17.30 Wib.

Warga Lubuk Linggau tersebut merupakan terduga pelaku tindak pidana Perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur bertempat di kecamatan Babat Toman, Muba.

Kasat Reskrim Polres Muba AKP M. Afhi Abrianto, S.Tr.K, S.I.K, M.H mengatakan bahwa penangkapan pelaku pencabulan anak dibawah umur ini berdasarkan laporan polisi pihak korban yang masuk ke SPKT.

"Pelaku mengakui pada saat diinterogasi bahwa telah melakukan perbuatan cabul terhadap korban dibawah umur berinisial TUU (10) sebanyak 1 kali dikecamatan babat Toman,"ungkapnya.

BACA JUGA:Bupati Muba H M Toha : Jaga Lisan, Jaga Perilaku, Bersihkan Hati dan Fokuskan Untuk Beribadah

BACA JUGA:Tindakan Duplikasi Identitas di Media Sosial: Edukasi dan Langkah Tindakan

Menurut Afhi, perbuatan cabul yang dilakukan pelaku dilakukannya pada hari Selasa (29/04/25) pukul 11.00 Wib.

"Setelah kita lakukan pemeriksan saksi - saksi serta alat bukti, kemudian kita lakukan gelar perkara.

Pelaku saat ditangkap tidak melakukan perlawanan dan saat ini pelaku telah diamankan dirutan Mapolres Muba,"kata Afhi lagi.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76 E UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, yan terjadi pada hari Selasa tanggal 29 April 2025 sekira pukul 11.00 Wib di  rumah / Kontrakan korban yang beralamatkan di Desa Sugi waras Kecamatab Babat Toman Muba.*

Kategori :