SEKAYU, PALPOS.ID - Lapas Sekayu menggelar sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP), sebagai bagian dari upaya pembinaan dan pemberian hak integrasi kepada warga binaan, Senin (5/5/2025).
Sidang ini membahas usulan pemberian Pembebasan Bersyarat (PB) dan Cuti Bersyarat (CB), bagi sejumlah warga binaan yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif.
Sidang TPP dihadiri oleh Kalapas Sekayu, Aris Sakuriyadi dan para pejabat struktural Lapas Sekayu. Proses sidang berlangsung terbuka dan objektif, dengan mempertimbangkan aspek perilaku, kepatuhan terhadap aturan, serta partisipasi warga binaan dalam program pembinaan.
Kalapas Sekayu menyampaikan, pemberian hak integrasi seperti PB dan CB, merupakan bentuk penghargaan kepada warga binaan, yang menunjukkan perubahan positif selama menjalani masa pidana.
BACA JUGA:Pemkab Muba Siapkan Tambahan Penghasilan untuk ASN, Dorong Kinerja dan Kesejahteraan
BACA JUGA:Dorong Ekonomi Kerakyatan, Pemkab Muba Genjot Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih
“Kami berkomitmen untuk menjalankan fungsi pembinaan dengan maksimal. Warga binaan yang mendapatkan hak integrasi, telah melalui proses penilaian ketat dan berhak mendapatkan kesempatan kembali ke masyarakat secara bertahap,” ujar Aris.
Dalam sidang kali ini, 62 warga binaan diusulkan untuk mendapatkan Pembebasan Bersyarat dan 26 lainnya untuk Cuti Bersyarat. Diharapkan melalui kebijakan ini, warga binaan dapat lebih termotivasi untuk menjalani masa pidana dengan baik dan siap kembali menjadi masyarakat yang produktif.
Sidang TPP merupakan bagian dari mekanisme pemasyarakatan yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada pembinaan, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.*