Ia menambahkan, motif sementara diduga karena pelaku menyimpan dendam terhadap korban, yang dituduh menjadi penyebab kegagalan rumah tangga pelaku sebanyak tiga kali.
*Atas perbuatannya, pelaku Dandik dikenakan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun," tutupnya.*