Nomor Induk Kependudukan (NIK) dapat digunakan untuk mengecek tagihan BPJS Kesehatan.
Pastikan NIK Anda sudah terdaftar dalam sistem BPJS Kesehatan.
Berikut beberapa cara yang dapat digunakan:
BACA JUGA:BPJS Kesehatan Tegaskan JKN Jamin Ribuan Penyakit dan Biaya Kesehatan
BACA JUGA:Daftar 144 Penyakit Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan Saat Dirujuk Langsung ke Rumah Sakit
1. Melalui Aplikasi Mobile JKN
Aplikasi Mobile JKN adalah platform resmi dari BPJS Kesehatan yang memudahkan peserta dalam mengakses berbagai layanan, termasuk pengecekan tagihan.
Langkah-langkah:
Unduh aplikasi Mobile JKN melalui Google Play Store atau App Store.
Buka aplikasi dan login menggunakan NIK atau nomor kartu BPJS Kesehatan. Jika belum memiliki akun, daftar terlebih dahulu dengan memasukkan alamat email yang aktif.
Pada halaman utama, pilih menu "Info Iuran".
Informasi mengenai jumlah tagihan, tanggal jatuh tempo, dan status pembayaran akan ditampilkan.
BACA JUGA:Syarat dan Cara Pindah Faskes BPJS Kesehatan: Untuk Pengobatan Lebih Mudah Diakses
2. Melalui WhatsApp PANDAWA
PANDAWA (Pelayanan Administrasi Melalui WhatsApp) adalah layanan resmi dari BPJS Kesehatan yang memungkinkan peserta melakukan berbagai administrasi, termasuk pengecekan tagihan, melalui WhatsApp.