Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2022, pembayaran iuran BPJS paling lambat tanggal 10 setiap bulannya.
Apabila peserta tidak membayar iuran hingga tanggal 30, maka status kepesertaan akan dihentikan sementara per tanggal 1 bulan berikutnya.
Reaktivasi Kepesertaan
Setelah melunasi tunggakan, status kepesertaan tidak langsung aktif. Sistem BPJS akan memulihkan status kepesertaan melalui proses aktivasi yang memerlukan waktu maksimal 1x24 jam.
Denda Keterlambatan
Terhitung 1 Juli 2016, denda keterlambatan pembayaran iuran jika tunggakan lebih dari 3 bulan tidak diberlakukan lagi.
Namun, jika dalam kurun waktu 45 hari setelah reaktivasi peserta menjalani rawat inap, peserta akan dikenakan denda 5% dari biaya diagnosa awal rawat inap.
Jumlah tersebut dikalikan dengan jumlah bulan tertunggak, dengan maksimal 12 bulan dan denda maksimal Rp30.000.000.
Pembayaran Tunggakan untuk Satu Keluarga
Sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018, sistem BPJS Kesehatan menerapkan prinsip kolektif untuk satu Kartu Keluarga (KK).
Artinya, seluruh anggota keluarga dalam satu KK yang terdaftar sebagai peserta mandiri (PBPU) wajib melunasi tunggakan iuran secara bersamaan.
Pembayaran tidak dapat dilakukan hanya untuk satu orang jika anggota keluarga lainnya masih menunggak.
Status aktif baru akan berlaku setelah seluruh anggota keluarga dalam KK tersebut melunasi tunggakan secara penuh.
Mengecek tagihan BPJS Kesehatan kini semakin mudah dengan berbagai metode yang tersedia, baik secara online maupun offline.
Peserta dapat memilih metode yang paling sesuai dengan kebutuhan dan kenyamanan masing-masing.
Dengan rutin mengecek dan membayar iuran tepat waktu, peserta dapat memastikan bahwa layanan kesehatan tetap aktif dan dapat digunakan kapan saja dibutuhkan.