Perlindungan mencakup pemrosesan pengaduan, pengembangan mekanisme nasional perlindungan pers, hingga pengawasan terhadap kasus kekerasan terhadap pers.
Permohonan Perlindungan Resmi oleh Dewan Pers
Dewan Pers diberikan kewenangan untuk mengajukan permohonan perlindungan bagi jurnalis atau media kepada LPSK melalui mekanisme yang telah disepakati.
BACA JUGA:Terkait Pemberitaan, Tim Pengacara Istri Irjen Pol Ferdy Sambo Sambangi Dewan Pers
LPSK Dapat Ajukan Pengaduan Terkait Pemberitaan Berbahaya
LPSK berhak melaporkan pemberitaan yang berpotensi melanggar UU Perlindungan Saksi dan Korban, atau yang dapat mengancam keamanan pelapor atau saksi yang tengah dalam program perlindungan LPSK.
Kerahasiaan Informasi Dijamin
Informasi sensitif, termasuk data pribadi yang diketahui dalam kerja sama ini, wajib dirahasiakan oleh kedua pihak dan tidak boleh disebarluaskan tanpa persetujuan bersama.
Musyawarah Jika Terjadi Perselisihan
Bila terdapat perbedaan pendapat dalam implementasi MoU, penyelesaiannya akan dilakukan melalui musyawarah dan mufakat.
Pembiayaan Mandiri dan/atau Bersama
Biaya pelaksanaan kegiatan dalam kerja sama ini ditanggung oleh masing-masing lembaga, atau sesuai kesepakatan khusus.
Antisipasi Kondisi Force Majeure
Bila terjadi bencana, konflik, atau kondisi nonalam lainnya, pelaksanaan tugas dapat diubah berdasarkan kesepakatan bersama kedua pihak.
Perlindungan Pers Tak Lagi Sekadar Imbauan Moral