Kasat Reskrim Polres Ogan Ilir, AKP M Ilham menyatakan bahwa pihaknya telah melakukan penyidikan intensif terhadap kedua pelaku dan segera akan melimpahkan berkas perkara ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
BACA JUGA:Wabup Ogan Ilir H. Ardani Pimpin Upacara Peringatan Hari Otonomi Daerah ke-XXIX dan Hardiknas 2025
BACA JUGA:Ayah Bejat di Ogan Ilir Yang Tega Perkosa Anak Kandung Selama 4 Tahun, Kini Jadi Tersangka
"Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan," ujar Ilham.*