Laporan Jokowi ini masuk dalam ranah pidana dengan mengacu pada Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), khususnya terkait dengan pencemaran nama baik melalui media elektronik.
Polisi saat ini telah menerima laporan dan mulai menindaklanjutinya melalui proses penyelidikan.
BACA JUGA:Jokowi Tanggapi Santai Nominasi Tokoh Dunia Kategori Kejahatan Terorganisasi dan Korupsi Versi OCCRP
BACA JUGA:Proyek PIK 2: Jokowi hingga Aguan Digugat Rp612 Triliun, Apa Sebabnya?
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, mengonfirmasi bahwa laporan Jokowi telah diterima dan sedang dalam tahap pendalaman.
“Masih dalam tahap penyelidikan, laporan ini ditangani oleh Subdirektorat Keamanan Negara Direktorat Reserse Kriminal Umum,” kata Ade Ary saat ditemui awak media.
Ade juga menyebutkan bahwa dalam pemeriksaan awal, penyidik telah mengajukan 35 pertanyaan kepada Jokowi guna memperkuat keterangan pelapor dan memastikan bukti-bukti awal terkait kasus tersebut.
Sementara itu, Roy Suryo, salah satu pihak yang dilaporkan, menyatakan siap menghadapi proses hukum yang berjalan.
BACA JUGA:Jokowi dan Keluarga Resmi Dipecat dari PDIP: Ini Respons Wapres Gibran Rakabuming Raka
Mantan Menpora itu menanggapi laporan Jokowi dengan tenang dan memilih untuk menyerahkan sepenuhnya kepada mekanisme hukum.
“Biarkan berproses dulu dan saya akan menunggu saja. Kita lihat nanti seperti apa hasilnya,” kata Roy Suryo kepada media.
Roy sebelumnya dikenal sebagai salah satu tokoh yang aktif menyuarakan keraguan terhadap keabsahan ijazah Jokowi, bahkan beberapa kali menyampaikan analisis publik melalui kanal digital miliknya.
Ia berdalih bahwa tindakannya dilandasi semangat transparansi dan keterbukaan informasi publik.
BACA JUGA:Jokowi Tegaskan Dirinya 'Partai Perorangan' Usai Disebut Tak Lagi Bagian dari PDIP
BACA JUGA:PDIP Bakal Pecat 27 Kader: Termasuk Jokowi dan Gibran? Pengumuman Resmi 17 Desember 2024