Selanjutnya, tim bergerak cepat menuju lokasi yang telah diidentifikasi. Dalam penyergapan tersebut, Rivaldo berhasil ditangkap tanpa perlawanan di Desa Keban Agung.
BACA JUGA:Tim Macan RKT Ringkus Seorang Pelaku Pencurian Kabel Tol Prabumulih-Indralaya
Namun, penangkapan Budiyanto berlangsung lebih dramatis.
Budiyanto yang mengetahui kedatangan polisi berusaha melarikan diri. Ia melompat dari dalam pondok sambil membawa sebilah pisau.
Tim yang menyadari situasi berbahaya ini memberikan tembakan peringatan, namun Budiyanto tetap melawan. Akhirnya, petugas terpaksa mengambil tindakan tegas dengan menembak kaki kanan Budiyanto, yang membuatnya tersungkur.
"Pelaku berinisial BD mencoba kabur dan melawan, karena itu diberikan tindakan tegas dan terukur,” ungkapnya.
Setelah kedua pelaku berhasil diamankan, mereka dibawa ke Polsek Prabumulih Barat untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut. Dalam pemeriksaan, keduanya mengakui perbuatan mereka.
Atas tindakan pencurian ini, mereka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
“Ancaman hukumannya adalah pidana penjara paling lama tujuh tahun,” tegasnya.*