"Saat ini, pelaku dan barang bukti telah diamankan di Polsek Rambang Lubai untuk proses hukum lebih lanjut," terangnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 363 ayat (1) ke-3 KUHPidana tentang Pencurian dengan Pemberatan.
"Penyidik akan melengkapi berkas perkara, memeriksa saksi-saksi dan tersangka, serta segera mengirimkan berkas perkara ke Jaksa Penuntut Umum (JPU)," pungkasnya.*