Selatan: Kabupaten Cianjur (induk)
Barat: Kabupaten Sukabumi
Kawasan ini memiliki topografi dataran tinggi, beriklim sejuk, serta dikelilingi objek wisata unggulan seperti Taman Bunga Nusantara, Kebun Raya Cibodas, dan jalur utama menuju Puncak yang ramai sepanjang tahun.
Tak heran jika Cipanas dijuluki sebagai kawasan emas pariwisata Jawa Barat.
Dukungan Komunitas Lokal dan Organisasi Penggerak
Aspirasi pembentukan Kota Cipanas bukan hanya datang dari elit politik, tetapi juga dari komunitas dan masyarakat sipil.
Terbentuk dua organisasi penting yang menjadi motor penggerak:
Komite Percepatan Pembentukan Daerah Otonomi Baru (KPP-DOB) Kota Cipanas
Perkumpulan Masyarakat Pengawas Pembangunan dan Percepatan Pembentukan Kota Cipanas (PMP4KC)
Kedua organisasi ini aktif menyuarakan aspirasi masyarakat, mengadakan diskusi publik, serta mendorong percepatan proses administratif yang diperlukan sesuai ketentuan perundang-undangan.
Namun hingga kini, pemerintah daerah belum secara resmi mengajukan usulan lengkap ke pemerintah pusat.
Hal ini disebabkan masih berlangsungnya moratorium DOB dari pemerintah pusat, serta perlunya kelengkapan persyaratan administratif dan dasar kewilayahan.
Tahapan Pembentukan dan Regulasi yang Berlaku
Sesuai dengan Pasal 32 sampai 43 dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, pembentukan daerah baru harus melalui beberapa tahap krusial, di antaranya:
Usulan Resmi dari Gubernur kepada Pemerintah Pusat, DPR RI, atau DPD RI
Penilaian Persyaratan Dasar dari pemerintah pusat, mencakup aspek kewilayahan dan kapasitas daerah