Rampas Dua HP Milik Pelajar SMP, Pria Ini Akhirnya Diamankan Polisi

Selasa 13-05-2025,13:06 WIB
Reporter : Isro
Editor : Dahlia

Polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu kotak HP iPhone 11 Pro Max dan satu kotak HP Oppo A16 yang diduga kuat merupakan milik korban. 

BACA JUGA:5,7 Hektare Lahan Terbakar, BPBD Ogan Ilir Siagakan Ratusan Personel Antisipasi Karhutla 2025

BACA JUGA:Polres Ogan Ilir Tingkatkan Patroli Turjawali Jaga Keamanan Selama Cuti Bersama

Saat ini, penyidik Polsek Pemulutan masih melakukan pendalaman terhadap kasus tersebut dengan memeriksa korban, saksi-saksi, dan tersangka untuk melengkapi berkas perkara.

Kapolsek Pemulutan IPTU Nugrah Angga Oktari, menyatakan bahwa pengungkapan kasus ini tidak lepas dari kerja sama yang solid antara Polsek Pemulutan dan Polrestabes Palembang.

"Ini adalah bukti komitmen kami dalam memberantas tindak kriminalitas di wilayah hukum Polres Ogan Ilir," tegasnya.

Meskipun tersangka telah ditahan dalam kasus lain oleh Polrestabes Palembang, namun proses hukum tetap berjalan. 

Dalam perkara curas ini, tersangka tidak dilakukan penahanan tambahan, namun berkas perkaranya segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum untuk proses hukum lebih lanjut.*

Kategori :