OGANILIR, PALPOS.ID - Tim Tekab 156 Polsek Indralaya berhasil mengungkap kasus tindak pidana penggelapan yang terjadi di wilayah Kecamatan Indralaya Utara, Kabupaten Ogan Ilir.
Penangkapan terhadap tersangka berinisial P.N. (48), warga Kecamatan Lubuklinggau Selatan II, Lubuk Linggau dilakukan pada Senin (12/5/2025) sekitar pukul 15.50 WIB.
Kapolsek Indralaya AKP Junardi, menjelaskan bahwa pengungkapan ini dimulai dari laporan Ismail (27), seorang wiraswasta dari Desa Tanjung Gelam, Kecamatan Indralaya.
Ismail melaporkan bahwa sejumlah barang miliknya yang tersimpan di gudang alat material di Desa Sukamulia telah digelapkan.
BACA JUGA:Bocah 8 Tahun Asal Palembang Tewas Tenggelam di Sungai Ogan Desa Kandis
BACA JUGA:Rampas Dua HP Milik Pelajar SMP, Pria Ini Akhirnya Diamankan Polisi
Modus operandi pelaku, yang juga melibatkan dua rekannya yang masih DPO, Iwan dan Arifin, adalah mengambil barang-barang tersebut dari gudang milik korban.
Barang yang digelapkan termasuk empat buah aki merek Yuasa 100A dan dua buah aki merek GS 100A, dengan kerugian mencapai Rp10,2 juta.
Setelah mendapat informasi dari masyarakat, Tim Tekab 156 yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Indralaya AKP Junardi bersama jajaran.
"Tanpa perlawanan, tersangka P.N. berhasil diamankan bersama satu unit mobil Toyota Fortuner warna hitam yang digunakan dalam kejahatan tersebut,"kata Kapolsek. Rabu, 14 Mei 2025.
BACA JUGA:Bawa Sajam Dikebon Karet Pria Asal Burai Diamankan, Polisi: Menindaklanjuti Laporan Warga
BACA JUGA:Program Makan Bergizi Gratis Adalah Bentuk Perhatian Pemerintah Terhadap Kesejahteraan Masyarakat
Saat ini, P.N. telah diamankan di Polsek Indralaya untuk proses hukum lebih lanjut.
Kepolisian masih melakukan pengejaran terhadap dua orang pelaku lain yang turut terlibat dalam kasus ini.
Kapolsek Indralaya menegaskan komitmen pihaknya untuk memberantas segala bentuk tindak pidana di wilayah hukum Polsek Indralaya.