Rincian Gaji Pokok TNI Per 1 Juni 2025
Berikut adalah rincian lengkap gaji pokok TNI yang akan diberlakukan mulai 1 Juni 2025:
Gaji Tamtama (Golongan I)
Prajurit Dua / Kelasi Dua: Rp1.775.000 – Rp2.741.300
Prajurit Satu / Kelasi Satu: Rp1.830.500 – Rp2.827.000
Prajurit Kepala / Kelasi Kepala: Rp1.887.000 – Rp2.915.000
Kopral Dua: Rp1.916.800 – Rp3.000.000
Kopral Satu: Rp2.007.700 – Rp3.100.700
Kopral Kepala: Rp2.070.500 – Rp3.197.700
BACA JUGA:Buka Puasa Bersama Forkopimda, TNI-Polri, dan Tokoh Agama, HD: Penting Menjaga Ukhuwah dan Keakraban
BACA JUGA:Mahasiswa UI Gugat UU TNI ke Mahkamah Konstitusi: Sorotan terhadap Minimnya Partisipasi Publik
Gaji Bintara (Golongan II)
Sersan Dua: Rp2.272.100 – Rp3.733.700
Sersan Satu: Rp2.343.000 – Rp3.850.500
Sersan Kepala: Rp2.416.400 – Rp3.971.000