"Selama ini Pasar Subuh itu mulai dari pasar impres sampai ke seberang masjid dan sekarang akan ditumpuk jadi satu. Jadi parkir harus benar-benar dikelola takutnya mengganggu lalu lintas," tegasnya.
Dalam kesempatan itu, Deni juga mengimbau para pedagang untuk mengikuti aturan yang berlaku.
Ia mengingatkan bahwa berdasarkan Peraturan Daerah (Perda), berjualan di pinggir Jalan Jendral Sudirman dilarang dan ada sanksi bagi yang melanggar.
"Untuk itu, pedagang harus memperhatikan ini dan bila ada relokasi ini harus didukung," tutupnya.*