Setelah melakukan penyelidikan, lanjut AKP Aisen Hower, mendapat informasi keberadaan pelaku. Kemudian, dirinya
BACA JUGA:Dorong Bupati Ubah Regulasi Seragam Sekolah Gratis, Jangan jadi Ajang Bancakan
BACA JUGA:Bupati Edison Serahkan Penyaluran KUR Rp1,1 Miliar
memerintahkan Kanit Reskrim Ipda Roberten Nurasidi SE bersama Team Trabazz melakukan penangkapan terhadap pelaku.
Pelaku berhasil diamankan saat berada di Pasar Kalangan Desa Cinta Kasih, Kecamatan Belimbing, tanpa melakukan perlawanan.
Selanjutnya pelaku digelandang ke Mapolsek Gunung Megang guna di periksa lebih lanjut.
"Pelaku dikenakan Pasal 363 KUH.Pidana tindak pidana pencurian Dengan Pemberatan sesuai Pasal 363 KUH.Pidana dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara," pungkas AKP Aisen Hower.*(ozi)