Curi 1,5 Suku Perhiasan Emas Senilai Rp 15 Juta, Seorang IRT di Prabumulih Terancam Lebaran Haji di Tahanan

Jumat 16-05-2025,19:42 WIB
Reporter : Prabu
Editor : Dahlia

Pada Jumat, 16 Mei 2025, sekitar pukul 04.30 WIB, tim yang dipimpin oleh Kapolsek Cambai, Iptu Heffi Juliansyah, dan Kanit Reskrim Polsek Cambai, Ipda Andri Desi, langsung melakukan penyergapan.

BACA JUGA:Jelang Pemindahan PKL Jendsu Pemkot Prabumulih Gelar Rakor, Wako: Jumat Malam Semuanya Sudah Harus Pindah

BACA JUGA:Tertangkap Basah Mencuri Kabel, Dua Warga Desa Alai Nginap di Hotel Prodeo Polsek Cambai

"MY berhasil kami tangkap di tempat persembunyiannya tanpa perlawanan," ungkap Kapolres Prabumulih, AKBP Bobby Kusumawardhana, melalui Kapolsek Cambai.

Selain menangkap Mayati, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk pakaian yang dikenakan saat beraksi dan barang-barang yang dibeli dari hasil pencurian.

Setelah ditangkap, Mayati dibawa ke Polsek Cambai untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Di hadapan penyidik, ia mengakui perbuatannya. "Saat menjalani pemeriksaan, MY mengakui perbuatannya tersebut," kata Iptu Heffi Juliansyah. 

Masih kata kapolsek, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan (curat). “Ancamannya hukuman pidana penjara paling lama 7 tahun,” tegas kapolsek.* (abu)

Kategori :