OGAN ILIR, PALPOS.ID — Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Ogan Ilir mengamankan tiga Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Kelas II A Tanjung Raja terkait peredaran sabu yang hendak di selundupkan kedalam lapas tersebut.
Beruntung, peredaran sabu itu berhasil diungkap oleh petugas lapas yang kemudian di serahkan ke Polisi.
Ketiganya diketahui masih menjalani masa hukuman di lembaga pemasyarakatan tersebut.
Kapolres Ogan Ilir AKBP Bagus Suryo Wibowo melalui Kasat Narkoba Iptu Ahmad Surya Admaja menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal pada Selasa, 13 Mei 2025 sekitar pukul 09.30 WIB.
BACA JUGA:Gudang Kopi di Ogan Ilir Hangus Terbakar, Kerugian Capai Rp100 Juta
Saat itu, petugas Lapas Tanjung Raja melakukan pemeriksaan rutin terhadap dua tahanan pendamping (tamping) berinisial I dan EI yang bertugas di bagian kebersihan.
Dalam pemeriksaan tersebut, petugas menemukan empat paket narkotika jenis sabu yang disembunyikan di dalam gerobak sampah.
Barang haram itu dikemas dalam kotak rokok dan kantong plastik hitam, lalu diselipkan menggunakan sebuah baut untuk mengelabui petugas.
Total berat sabu yang diamankan mencapai 3,58 gram bruto.
BACA JUGA:Wakil Bupati Ogan Ilir Tinjau Langsung Seleksi Kompetensi PPPK Tahap II Tahun 2024 di Palembang
BACA JUGA:Bertambah, Dua Hektar Lahan di Ogan Ilir Kembali Terbakar
Setelah penemuan mencurigakan tersebut, pihak Lapas langsung berkoordinasi dengan Satres Narkoba Polres Ogan Ilir.
Sekitar pukul 13.30 WIB, Unit II Satres Narkoba bergerak cepat dan melakukan pemeriksaan mendalam terhadap dua tahanan tersebut, serta satu warga binaan lainnya berinisial TA yang diduga sebagai dalang peredaran sabu di dalam lapas.
"Dari hasil pemeriksaan awal, diketahui bahwa sabu tersebut awalnya diambil oleh I dan kemudian diserahkan kepada EI atas perintah TA," kata Surya.