SEKAYU, PALPOS.ID - Satreskoba Polres Muba kembali menangkap dua pengedar narkoba didua tempat berbeda, para pelaku berinisial HS (47) dan AB (47). Kedua nya ditangkap didua tempat berbeda.
Kasat Reserse Narkoba Polres Muba Iptu Budi Mulya, SH , MH mewakili Kapolres Muba AKBP God Parlasro Sinaga, Sh, Sik, Mh mengatakan, personilnya sudah lama mencurigai adanya aktivitas peredaran narkoba dikedua lokasi tersebut.
"Iya,Kita sudah lama mencurigai didua lokasi tersebut adanya peredaran narkoba. Saat itu juga anggota kita trus lakukan penyelidikan,"Ujar kasat dalam keterangannya saat dikonfirmasi pagi tadi, Sabtu, (17/05/25).
Dari penjelasan kasat, bahwa personilnya pada Kamis, (15/05/25) sekira pukul 10.40 Wib penangkapan terhadap HS didesa Lumpatan Kec. Sekayu tepatnya dirumah pelaku dan saat penggeledahan ditemukan 3 (tiga) plastik klip bening berisikan yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 3,86 ( tiga koma delapan enam ) gram.
BACA JUGA:Kanwil Kemenkum Sumsel Lakukan Pengawasan Indikasi Geografis Gambir Toman Musi Banyuasin
BACA JUGA:Komdigi dan Kominfo Muba Kompak Perangi Judi Online, Kampanye Masif hingga Pelosok Desa
Lalu, Siangnya sekira pukul 14.30 Wib satresnarkoba melakukan penangkapan kembali terhadap AB warga soak baru didepan salah satu hotel dikec. Sekayu dari hasil penggeledahan didapatlah barang bukti berupa 8 ( delapan ) butir exstacy jenis tablet berbentuk Smurf warna kuning dengan berat bruto 3,31 gram (tiga koma tiga satu gram).
"Alhamdulillah. Saat ini, kedua pelaku telah ditahan untuk pemeriksaan lebih lanjut"ujarnya"Ujar Kasat Lagi.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku dikenakan pasal 114 Ayat (1).*