Peserta Seleksi PPPK 2024 Bernafas Lega: BKN Beri Harapan Lewat Skema Optimalisasi

Minggu 18-05-2025,20:42 WIB
Reporter : Bambang
Editor : Yen_har

Dasar Hukum Skema Optimalisasi

Langkah ini sejalan dengan Keputusan Menteri PANRB yang telah diterbitkan, yaitu:

KepmenPAN-RB Nomor 347/2024

KepmenPAN-RB Nomor 348/2024

KepmenPAN-RB Nomor 349/2024

BACA JUGA:Gubernur Herman Deru Upayakan ASN Berstatus PPPK di Sumsel Mendapatkan Uang Jaminan Pensiunan Dihari Tua

BACA JUGA:3.932 PPPK Kota Palembang Bakal dapat Tambahan Penghasilan, Dewan : Harus Profesional dan Berdedikasi Tinggi

Ketiganya menjadi landasan kuat pelaksanaan optimalisasi bagi peserta seleksi PPPK tahun 2024.

“Optimalisasi dilakukan bagi seluruh peserta seleksi PPPK 2024 baik tahap 1 maupun tahap 2 yang belum mendapatkan formasi PPPK penuh waktu,” jelas Suharmen lebih lanjut.

Sistem Perankingan Jadi Penentu Kelulusan Optimalisasi

Proses optimalisasi tidak dilakukan secara acak. 

Ada sistem perankingan berdasarkan status prioritas, jabatan, dan kualifikasi pendidikan dari masing-masing peserta. 

BACA JUGA:Calon PPPK Muara Enim

BACA JUGA:Jadwal Baru Seleksi PPPK Tahap 2 Diumumkan: 53 Titik Lokasi, Peserta Diminta Segera Cetak Ulang Kartu

Ini untuk menjamin prinsip keadilan dan meritokrasi tetap dijunjung.

“Skala prioritas tetap diberlakukan saat penentuan kelulusan jalur optimalisasi. Jadi, honorer yang masuk skala prioritas jangan khawatir tersingkir,” tambahnya.

Kategori :