Ketiga, diprioritaskan kepada guru non-ASN yang terdaftar aktif di Dapodik (Data Pokok Pendidikan) dan memiliki pengalaman mengajar minimal dua tahun atau empat semester berturut-turut.
Keempat, formasi akan dibuka untuk lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang namanya tercatat dalam database kelulusan PPG Kemendikbudristek.