Hasilnya, pada Selasa malam, 20 Mei 2025 sekitar pukul 19.00 WIB.
BACA JUGA:Satlantas Polres Ogan Ilir Gelar Patroli Beat Malam di Jalur Padat Lalu Lintas
BACA JUGA:Zina di Hotel, Oknum Kades di Ogan Ilir dan Wanita Bersuami Resmi Jadi Tersangka
Polisi berhasil mengamankan pelaku di kawasan TPI, Kelurahan Indralaya Mulya tanpa perlawanan.
Dalam penangkapan tersebut, polisi juga berhasil mengamankan satu unit rumahan becak motor berbahan besi sebagai barang bukti.
Saat ini, pelaku W telah diamankan di Mapolsek Indralaya untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Kapolsek menyampaikan bahwa pihaknya masih terus melakukan pengembangan terhadap kasus ini, termasuk memintai keterangan dari beberapa saksi, salah satunya adalah saksi berinisial P (32), warga Indralaya yang turut mengetahui kejadian tersebut.
Di akhir keterangannya, Kapolsek Indralaya mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam melakukan transaksi atau perjanjian peminjaman kendaraan.
Ia juga menekankan pentingnya segera melapor ke pihak berwajib jika mengalami peristiwa yang mencurigakan atau merugikan.*