PALEMBANG, PALPOS.ID - Pemerintah Kota Palembang bersama BPJS Kesehatan terus meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai manfaat dan batasan program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS).
Sosialisasi ini digelar pada Kamis, 22 Mei 2025, di Ruang Rapat Parameswara dan dihadiri perwakilan dari berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Kegiatan ini dibuka oleh Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Ichsanul Akmal, yang menegaskan pentingnya pemahaman mendalam terkait penggunaan kartu JKN-KIS agar tidak terjadi kesalahpahaman di lapangan.
"Sosialisasi ini bertujuan memberikan informasi jelas kepada peserta JKN-KIS, termasuk prosedur dan layanan yang dijamin serta yang tidak," ujar Ichsanul.
BACA JUGA:Ditjen AHU Percepat Digitalisasi Layanan Hukum dan Koperasi Merah Putih
BACA JUGA:Palembang Semakin Bersih, 37 Bank Sampah Siap Beroperasi di Setiap Kelurahan
Tidak Semua Pengobatan Ditanggung JKN-KIS
Ichsanul yang juga mantan Kepala Dinas Sosial menjelaskan bahwa tidak seluruh layanan kesehatan dapat ditanggung oleh JKN-KIS.
Beberapa kasus khusus seperti **korban kecelakaan atau tindak kriminal tidak termasuk dalam cakupan.
“Ada beberapa layanan yang tidak dijamin KIS, contohnya luka akibat tindak pidana.
BACA JUGA:Bangkitkan Ekonomi Lewat Semangat Harkitnas, Ratu Dewa Ajak Warga Palembang Bersatu
BACA JUGA:Rayakan 30 Tahun, Telkomsel Bagi-Bagi Kuota Hingga 50GB Lewat Program #Hepi30Tahun!
Hal ini perlu disampaikan dengan jelas agar masyarakat memahami,” jelasnya.
Ia juga berharap agar OPD yang hadir dapat meneruskan informasi ini kepada masyarakat luas, agar pelayanan kesehatan bisa diakses secara efektif dan sesuai ketentuan.
Jenis Peserta JKN-KIS: PBI dan Non-PBI