OGAN ILIR, PALPOS.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Ogan Ilir resmi menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah Palang Merah Indonesia (PMI) Kabupaten Ogan Ilir.
Penetapan tersebut diumumkan oleh Kepala Seksi Intelijen Kejari Ogan Ilir, Pandu Wardana, pada Kamis (22/5/2025).
Pandu mengungkapkan, ketiga tersangka yang ditetapkan yakni Romi, Meryadi dan Nasrawi.
Adapun tersangka Rabu menjabat sebagai Ketua Bidang PMR dan Relawan PMI periode 2021–2026.
BACA JUGA:Gelapkan Rumahan Bentor dan Tak Beri Setoran, Pria di Ogan Ilir Ini Ditangkap Polisi
BACA JUGA:Tragis! Wanita Hamil yang Ditemukan Tewas Dikebun Tebu Diduga Dibunuh, Alami Sejumlah Luka
Tersangka Maryadi yang merupakan Kepala Markas PMI Ogan Ilir, serta Nasrawi selaku staf bidang kesehatan, sosial, dan donor PMI Ogan Ilir.
"Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan surat penetapan No. TAP-03/L.6/Fd.1/05/2025 tertanggal 22 Mei 2025," ujar Pandu. Selasa, 22 Mei 2025.
Ketiga tersangka ditahan selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan di Rutan Kelas I Palembang. Masa penahanan terhitung mulai dari 22 Mei hingga 10 Juni 2025.
Penahanan ini dilakukan setelah penyidik menemukan cukup alat bukti yang mengarah pada keterlibatan mereka dalam penyalahgunaan dana hibah.
BACA JUGA:WC di Tengah Semak Belukar, Pemdes Sampai Gotong Rumah Warga Ternyata Ini Alasannya
Kepala Tim Penyidik Kejari Ogan Ilir, M. Rahmad Afif, menjelaskan bahwa modus yang digunakan tersangka Rebo adalah mengambil alih pengelolaan dana hibah PMI dari Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir sebesar Rp1 miliar per tahun, selama tahun 2024-2025 tanpa memiliki kewenangan formal untuk mengelola dana tersebut.
“Selain itu, tersangka Maryadi dan Nasrawi diketahui membuat dokumen pertanggungjawaban fiktif dengan menaikkan nilai (mark up) serta mencairkan dana tidak sesuai peruntukannya.
Mereka juga memotong honor petugas posko pada tahun 2023 dan 2024,” ujar Rahmad.