Overcharging
BACA JUGA:Mitsubishi Lancer Evolution IV: Legenda Turbo AWD yang Tak Pernah Pudar.
Korsleting internal
Ledakan akibat tekanan tinggi
Terlebih, infrastruktur bengkel dan teknisi EV bersertifikat di Indonesia masih terbatas. Perbaikan bisa mahal, rumit, dan memerlukan waktu yang tidak sebentar.
Apa Saja yang Ditanggung Asuransi Mobil Listrik?
Bruce Y Kelana, Claim Manager Motor Vehicle di Roojai, menyatakan bahwa perlindungan kendaraan listrik umumnya masih mengacu pada PSAKBI (Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia).
Jaminan standar mencakup:
Kerusakan akibat tabrakan, benturan, terperosok, atau terguling
Kebakaran akibat faktor eksternal
Pencurian, termasuk dengan kekerasan
Kerusakan saat mobil diangkut dengan kapal resmi
Namun, kerusakan akibat korsleting internal, overcharge, atau parkir terlalu lama di bawah sinar matahari umumnya tidak ditanggung oleh polis standar.
Ini menjadikan pemahaman atas isi polis sebagai hal krusial.
Tips Aman Merawat Mobil Listrik Agar Klaim Tidak Gugur