Korpri Usulkan Kenaikan Usia Pensiun ASN: Upaya Mendorong Karier dan Produktivitas Abdi Negara

Jumat 23-05-2025,18:41 WIB
Reporter : Bambang
Editor : Bambang

Pejabat Pimpinan Tinggi Madya: dari 60 tahun menjadi 63 tahun

Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama: dari 60 tahun menjadi 62 tahun

Pejabat Administrator dan Pengawas: dari 58 tahun menjadi 60 tahun

BACA JUGA:Asmar: Korpri dan Guru Miliki Peran Penting Dalam Mendukung Pembangunan Negeri!

BACA JUGA:Wujudkan ASN Unggul, Jajaran Kanwil Kemenkumham Sumsel Peringati HUT Korpri ke-53

2. Jabatan Non-Manajerial (Fungsional):

Pejabat Pelaksana: dari 58 tahun menjadi 59 tahun

Pejabat Fungsional Ahli Utama: tetap diusulkan hingga usia 70 tahun

Pejabat Fungsional Ahli Madya: dari 60 tahun menjadi 65 tahun

Pejabat Fungsional Ahli Muda: dari 58 tahun menjadi 62 tahun

Pejabat Fungsional Ahli Pertama: dari 56 tahun menjadi 60 tahun

BACA JUGA:Sekda Serahkan SK Pensiunan Pegawai dan Bantuan Purna Bakti Korpri

BACA JUGA:Pasar Korpri Baturaja Akan Ditutup

Usulan ini dinilai sebagai bentuk pengakuan atas kontribusi ASN yang semakin matang dalam usia, pengalaman, dan kompetensi, serta upaya untuk mengoptimalkan sumber daya manusia yang masih potensial sebelum memasuki masa purnabakti.

Pentingnya Transformasi Jabatan Fungsional Sejak Awal

Korpri tak hanya mengusulkan kenaikan BUP, tetapi juga mendorong adanya reformasi dalam sistem jabatan fungsional ASN.

Kategori :