Polres Lubuklinggau Resmi Tetapkan Oknum Guru AY Tersangka

Minggu 25-05-2025,16:53 WIB
Reporter : Yati
Editor : Dahlia

PALPOS.ID - Polres Lubuklinggau Serius tangani dugaan pungutan liar (pungli) dan cabul yang dilakukan oknum guru olahraga berinisial AY. 

Bahkan AY ternyata sudah resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polres Lubuklinggau. 

Hal itu disampaikan langsung oleh Kapolres Lubuklinggau AKBP Adhitia Bagus Arjunadi, ketika dikonfirmasi Palembang Pos, Minggu 25 Mei 2025. 

“Penyidik telah melakukan gelar perkara, dan status yang bersangkutan sudah kita tetapkan sebagai tersangka,” ungkap AKBP Adhitia. 

BACA JUGA:UPT PPA Lubuklinggau Beri Pendampingan Korban Oknum Guru AY

BACA JUGA:Buntut Aksi Demo Pelajar SMKN 1 Lubuklinggau, Oknum Guru Dinonaktifkan Sementara

Kendati demikian Kapolres tidak menjelaskan secara detail terkait penetapan tersangka AY maupun status penahanan AY.

"Untuk tahap penyidikan yang lain, bisa komunikasi dengan  Kasat Reskrim ya," ujarnya. 

Seperti diketahui sebelumnya, tindakan amoral tersangka AY terkuak setelah ratusan pelajar Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKN) 1 Lubuklinggau melakukan aksi demo di lingkungan sekolah, pada Jumat 23 Mei 2025. 

Dalam aksi ini mereka  menuntut pihak sekolah bertindak tegas terhadap oknum guru olahraga berinisial AY yang diduga melakukan tindakan tidak pantas terhadap sejumlah pelajar.

BACA JUGA:Diduga Pungli dan Cabul Begini Modus yang Digunakan Oknum Guru AY

BACA JUGA:Ratusan Pelajar SMKN 1 Lubuklinggau Demo : Tuntut Penindakan terhadap Oknum Guru Olahraga Diduga Cabul

Sejumlah siswa akhirnya buka suara terkait perbuatan tercela oknum guru tersebut. 

Mulai dari dugaan pungutan liar hingga dugaan pelecehan terhadap sejumlah siswi.

Bahkan dalam aksi demo tersebut pelajar memberikan stempel guru cabul kepada tersangka AY. 

Kategori :