“Pelaku berinisial SKP berhasil kami tangkap dikawasan Kelurahan Wonosari, pelaku ini merupakan seorang residivisi yang baru keluar dari LP pada Februari 2025 yang lalu,” ungkap Kapolres Prabumulih, AKBP Bobby Kusumawardhana SH SIK MSi melalui PLh Kapolsek Cambai, Iptu Rama Juliani SH.
BACA JUGA:Tim Pembina Posyandu Prabumulih Resmi Dilantik, H Arlan: Posyandu Garda Terdepan
Selain menangkap pelaku sambung Rama Juliani, pihaknya juga berhasil mengamankan HP Vivo Y17 milik korban. “Saat ini pelaku berikut barang bukti sudah kami amankan di Polsek,” ujarnya.
Lebih lanjut Rama Juliani menegaskan, karena perbuatan itu pelaku dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian. “Ancaman hukumannya pidana penjara paling lama lima tahun,” pungkasnya.* (abu)