PRABUMULIH, PALPOS.ID - Pernah mendekam di penjara, ternyata tidak membuat jera Sendy Krisma Putra (20).
Terbukti, baru 3 bulan keluar dari penjara warga Jalan Lingkar, Kelurahan Cambai, Kecambatan Cambai, Kota Prabumulih, Sumatera Selatan ini Kembali melakukan tindak pidana pencurian HP di sebuah warung yang berada di Dusun II Desa Muara Sungai, Kecamatan Cambai, pada Kamis, 22 Mei 2025 sekitar pukul 15.00 WIB.
Akibat ulahnya tersebut, Sendy Krisma Putra, ditangkap tim elang muara Polsek Cambai saat sedang berada di wilayah Kelurahan Wonosari, Kecamatan Prabumulih Utara, pada 26 Mei 2025 sekitar pukul 02.00 WIB.
Informasi dihimpun, penangkapan terhadap residivis ini bermula dari laporan korban bernama Subir di SPKT Polsek Cambai.
BACA JUGA:QRIS di Prabumulih Belum Populer, Pinca Bank Sumsel Babel Prabumulih: Kita Akan Menstimulasi
BACA JUGA:Tak Mau Bergabung dengan Kelurahan Mangga Besar, Puluhan Warga di Prabumulih Blokir Jalan Tri Sukses
Dalam laporannya, Subir mengatakan saat sedang menjaga warungnya pada 22 Mei 2025, ia didatangi oleh pelaku yang hendak membeli sebungkus rokok.
Disaat korban sedang mengambil rokok, dengan cepat pelaku tersebut mengambil HP Vivo Y17 milik korban yang ada di atas etalase.
Selanjutnya, setelah membayar rokok pelaku langsung pergi.
Setelah pelaku pergi pelapor baru sadar bahwa hpnya sudah tidak ada, Akibat kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian lebih kurang sebesar Rp. 2.200.000 (dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek cambia.
BACA JUGA:Sandy Wiguna Resmi Menjadi Kepala Rutan Kelas IIB Prabumulih
BACA JUGA:Tangkap Kurir, Satresnarkoba Prabumulih Gagalkan Peredaran 12 Paket Sabu-Sabu
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Elang Muara Polsek Cambai langsung melakukan penyelidikan.
Dari hasil penyelidikan itu, tim elang muara berhasil mengidentifikasi identitas dan keberadaan pelaku.
Selanjutnya, di pimpin langsung Kanit Reskrim Ipda Andri Desi tim langsung bergerak melakukan penangkapan.