Bupati HM Toha Tegaskan Masa Kepemimpinannya, Berkomitmen untuk meraih Predikat WTP Kembali.

Senin 26-05-2025,16:55 WIB
Reporter : Romi
Editor : Dahlia

Rio Tirta juga mengingatkan bahwa berdasarkan Pasal 20 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, setiap pejabat wajib menindaklanjuti rekomendasi hasil pemeriksaan dalam waktu paling lambat 60 hari setelah laporan diterima.

BACA JUGA:Wagub Sumsel H Cik Ujang Letakkan Batu Pertama Masjid Al-Hijrah di Beverly Hill Kota Lubuk Linggau

BACA JUGA:Kegiatan Digital Kito Galo6th Tahun 2025: Transaksi Digital Aman, Dorong Percepatan Inklusi Keuangan

“Kami berharap seluruh rekomendasi dalam LHP dapat segera ditindaklanjuti sesuai rencana aksi yang telah disepakati bersama.

Rencana tersebut telah merinci dokumen pendukung dan batas waktu tindak lanjut yang jelas,” pungkasnya.

Penyerahan LKPD ini merupakan bagian dari siklus penting pengelolaan keuangan daerah yang transparan dan akuntabel, serta menjadi dasar dalam penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD kepada DPRD.

Hal ini sekaligus menunjukkan pertanggungjawaban pemerintah daerah kepada publik atas pelaksanaan anggaran selama satu tahun anggaran.*

Kategori :