Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
BACA JUGA:5 Juni 2025 Penyerahan SK Pengangkatan CPNS dan Pelantikan PPPK oleh Bupati Muba
BACA JUGA:Bupati H M Toha Ingatkan Camat Lurah,Kades dan Masyarakat Muba Untuk Siaga Cegah Karhutbunlah
“Ancaman hukuman untuk pasal tersebut adalah pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, atau seumur hidup,” tegas IPTU Budi.
Saat ini, Satres Narkoba Polres Muba masih melakukan pengembangan guna mengungkap keterkaitan jaringan yang lebih luas.
Selain itu, pemeriksaan laboratorium terhadap barang bukti dan hasil tes urine juga tengah dilakukan melalui Laboratorium Forensik Cabang Palembang untuk mendukung proses penyidikan secara ilmiah dan menyeluruh.
“Polres Muba berkomitmen penuh untuk memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum kami.
Tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan narkotika.
Kami akan terus melakukan tindakan tegas dan terukur dalam penegakan hukum,” pungkas Budi Mulya.*